Senin, 16 November 2009

Komitmen, Bukan Hanya Pidato

Beberapa kali rilis Transparansi Internasional Indonesia, bahwa institusi kepolisian, kejaksaan, dan partai politik sebagai lembaga terkorup, hari-hari ini kian terbukti. Kecuali Partai Hati Nurani Rakyat, tak satu pun parpol lain yang mengecam kriminalisasi sistematis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mengapa dan ke mana arah kasus ini bergulir?

Alih-alih mengecam tindak kriminalisasi atas KPK yang bertentangan dengan akal sehat, parpol di DPR justru memberi panggung kepada kepolisian untuk membela diri. Komisi III DPR yang mengundang Kepala Polri dan jajarannya bahkan berpihak kepada absurditas proses penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian. Karena itu, wajar jika sejumlah kalangan menyindir DPR tak lebih sebagai ”humas” kepolisian yang mencoba melawan aspirasi rakyat dan rasa keadilan masyarakat.

Rekaman rekayasa upaya kriminalisasi KPK yang jelas dan diperdengarkan berjam-jam di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu seolah tidak ada artinya. Hati rakyat yang terluka oleh pembebasan Anggodo Widjojo kian teriris ketika ternyata sikap politisi parpol setali tiga uang dengan unsur kepolisian dan kejaksaan yang memperdagangkan keadilan atas nama proses hukum. Mengapa?

Masa bulan madu

Pada umumnya parpol kita tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Kerja sama, aliansi, dan koalisi antarparpol lebih diikat oleh kepentingan jangka pendek yang bersifat transaksional-kolutif ketimbang persamaan ideologis dan program di antara mereka.

Studi Kuskridho Ambardi, Mengungkap Politik Kartel (2009), menggarisbawahi, kerja sama dan koalisi antarparpol lebih diikat kepentingan bersama untuk mengamankan sumber-sumber keuangan bagi mereka sendiri ketimbang kepentingan rakyat. Tak mengejutkan apabila parpol di DPR juga ”geram” terhadap KPK yang mengadili dan bahkan mengirim rekan-rekan mereka sesama politisi ke penjara.

Di sisi lain, saat ini adalah masa ”bulan madu” antara parpol dan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah memperoleh jatah kursi menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, parpol-parpol koalisi yang mendominasi DPR merasa tidak enak berseberangan dengan sikap Presiden Yudhoyono yang cenderung membenarkan langkah-langkah absurd penegakan hukum oleh institusi kepolisian. Karena itu, tidak mustahil tesis Ambardi tentang politik kartel berlaku pula dalam konteks relasi dan persamaan sikap antara parpol di DPR dan Presiden Yudhoyono.

Realitas politik yang berlangsung dewasa ini benar-benar merupakan ironi bagi negeri kita yang memberikan kepercayaan kembali kepada Yudhoyono. Betapa tidak, janji-janji manis pemilu yang dipidatokan dengan penuh retorika masih begitu segar dalam memori kita. Pakta integritas para elite politik bahkan belum kering ditandatangani.

Namun, tampaknya perburuan rente dan kekuasaan telah menjadi berhala baru bagi para elite politik sehingga apa pun suara publik cenderung dipandang sebagai nonfaktor dalam politik yang amat keruh dan konspiratif dewasa ini.

Ongkos politik

Namun, yang dilupakan para elite politik adalah bahwa gumpalan kekecewaan dan hati publik yang terluka hampir selalu ada batasnya. Gelombang dukungan publik atas Bibit-Chandra—dua unsur pimpinan KPK nonaktif yang akhirnya dibebaskan—yang melampaui satu juta orang di jejaring sosial Facebook, misalnya, tak bisa dipandang sekadar virtual belaka. Begitu pula aksi protes yang masih marak di sejumlah daerah merefleksikan begitu besar harapan masyarakat akan tegaknya keadilan, integritas pejabat publik, dan pemerintahan yang bersih.

Salah satu biaya politik yang harus dibayar bangsa ini adalah terus melembaganya ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga negara, institusi peradilan, dan para penyelenggara negara. Akumulasi ketidakpercayaan publik tidak bisa dianggap sepele. Jika tidak dikelola secara cerdas dan tepat, kekecewaan dan ketidakpercayaan bisa berujung apatisme masyarakat terhadap apa pun yang dilakukan negara dan atau pemerintah.

Biaya politik lebih besar harus ditanggung negeri kita jika semua ini berujung pada ketidakpercayaan terhadap Presiden Yudhoyono. Masyarakat memang tidak memiliki mekanisme langsung untuk mencabut mandat politik yang diberikan kepada Yudhoyono.

Namun, suatu pembangkangan sipil dan politik yang terorganisasi dan semakin terkonsolidasi tidak mustahil muncul beberapa waktu ke depan jika Presiden masih menyikapi tindak kriminalisasi atas rasa keadilan masyarakat ini secara normatif belaka.

Bukan pidato

Karena itu, sebelum ongkos politik lebih besar ditanggung negeri ini, berbagai kalangan mengetuk hati nurani Presiden Yudhoyono agar mengambil tindakan politik yang tegas, cerdas, dan tepat untuk menyelamatkan bangsa dari pemangsaan oleh para koruptor. Apabila ada indikasi ”bias” dalam proses hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan, seperti ditemukan oleh Tim Pencari Fakta, Presiden tentu wajib mencampuri dan meluruskannya.

Sama sekali tidak benar jika Presiden selaku atasan langsung kepolisian dan kejaksaan membiarkan semua absurditas ini terus berlangsung atas nama ”proses hukum”. Yang tak boleh diintervensi oleh Presiden adalah proses hukum yang sedang berada di wilayah yudikatif, mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Kita semua berharap, Presiden Yudhoyono tak sekadar pintar membangun citra untuk diri sendiri, tetapi juga memiliki komitmen besar dalam melawan konspirasi busuk koruptor dan para pejabat tak bertanggung jawab.

Sangat jelas, yang ditunggu rakyat bukan sekadar komitmen yang dipidatokan berapi-api, tetapi tindakan nyata.

Syamsuddin Haris Profesor Riset Ilmu Politik LIPI

Pak SBY, Bicaralah

Kasus ”cicak lawan buaya” benar-benar bak ”opera sabun”. Ceritanya panjang, berbelit, dan setiap episode memunculkan kisah serta konflik baru, dengan tokoh misterius atau antagonis.

Kasus ini melahirkan berbagai analisis, rumor, isu, dan gosip yang merembet ke mana-mana.

Awalnya, saat kasus itu masih sederhana dan belum berkembang, publik menginginkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengambil tindakan tegas. Publik ingin SBY membuktikan tekadnya untuk menjadi ”seorang yang berdiri paling depan dalam memberantas korupsi”. Namun, saat SBY tak bertindak dan hanya memberikan keterangan normatif—di tengah kian terbuka perbedaan pendapat para tokoh yang terlibat—pertanyaan publik bergulir kian jauh dan penasaran, di mana posisi SBY dalam kasus ini. Publik juga bertanya-tanya, mengapa SBY, yang biasa cepat tanggap dan menjaga citra, kali ini banyak diam? Akibatnya, lahir berbagai persepsi, analisis, dan spekulasi dibumbui rumor, isu, dan gosip.

Tidak hanya di dalam negeri. Pers luar negeri pun mulai bertanya-tanya ihwal posisi SBY dalam kasus ini. The Wall Street Journal, misalnya, yang biasanya membela kebijakan SBY, juga ikut mempertanyakan sikap SBY melalui tulisan Indonesia Antigraft Showdown: Will the President Support the Anticorruption Commission? (Jumat, 13/11). Tentu saja berbagai analisis, persepsi, dan kabar miring ini menurunkan citra SBY. Survei yang diselenggarakan Lingkar Survei Indonesia (LSI) tanggal 3-9 November menunjukkan citra negatif SBY terus meningkat mencapai 64 persen. Kalau dibiarkan, ada kemungkinan citra SBY terus menukik.

Pak SBY, bicaralah

Kini, tiba saatnya SBY berbicara, mengungkap tuntas semua masalah yang terkait kasus ini. Bicaralah Pak SBY. Kejelasan dari SBY memiliki implikasi luas. Keterangan dari SBY amat bermanfaat, baik untuk kepemimpinannya sendiri maupun untuk kepentingan bangsa.

Penjelasan menyeluruh, mendasar, terbuka, nyata, dan rinci akan menangkis berbagai rumor, isu, dan spekulasi yang ada. Melalui keterbukaannya, SBY dapat membuktikan, suara-suara negatif yang selama ini beredar tentang diri dan kepemimpinan yang negatif tidak mendasar. Tepatnya, tidak benar.

Namun, penjelasan SBY harus mampu menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan yang selama ini beredar di publik. SBY harus mengungkap semuanya tanpa keraguan.

Publik harus diyakinkan, dirinya sama sekali tidak terkait dengan hal-hal yang berbau buruk yang beredar di masyarakat. Tegaskan pula, SBY tetap pada komitmen memberantas korupsi, menegakkan demokrasi, dan menjaga kepentingan bangsa. SBY sebaiknya juga mengingatkan lagi, mereka yang mencatut namanya akan dituntut atau diproses secara hukum.

Meredakan suhu politik

Keterangan dari SBY secara terbuka ini dapat meredakan suhu politik yang mulai memanas. Jika suhu politik ini dibiarkan memanas tanpa manajemen yang tepat, akan bergulir menjadi bola liar dan panas yang sulit diprediksi hasil akhirnya.

Keterbukaan SBY akan berguna mengendalikan ketidakpastian itu. Melalui kesaksian SBY, publik akan mendapat kejelasan dari sumber utama yang selama ini masih simpang siur. Publik akan paham mengenai posisi SBY yang sebenarnya, dan hal ini akan menghentikan ”opera sabun” sekaligus mampu membenamkan bola liar yang memanas.

Jangan remehkan

Sebaiknya SBY jangan meremehkan kesimpangsiuran informasi dalam kasus ini. Jangan sampai kemenangan mutlak lebih dari 60 persen dan satu putaran pada pemilu lalu membuat SBY dan para pendukung terlalu percaya diri dengan mengabaikan suara publik di luar lembaga-lembaga resmi negara.

Pengalaman bangsa kita menunjukkan, persepsi dan sikap publik akan cepat berubah apabila menyangkut soal-soal ketidakadilan, demokrasi, dan korupsi. Ingat, Presiden Soeharto tumbang hanya setelah tiga bulan memenangi mayoritas mutlak pemilu dan menguasai parlemen lebih dari 70 persen. Padahal, saat itu pemerintahan Presiden Soeharto sudah mengharuskan semua anggota parlemen menjalani penelitian khusus (litsus) lebih dahulu. Namun, keadaan itu pun tidak dapat membendung aspirasi rakyat dan menyebabkan Presiden Soeharto saat itu harus lengser hanya tiga bulan setelah meraih kemenangan formal yang gilang gemilang.

Apabila SBY meremehkan persepsi publik terhadap pencitraan yang terus menurun dan keingintahuan publik yang membesar tanpa jawaban jelas, SBY bukan tidak mungkin harus memikul risiko terlampau besar.

Bukan tidak mungkin, dalam hal ini publik yang semula 60 persen memberikan dukungan kepada SBY dengan cepat berubah menilai kepemimpinan SBY tidak lagi memperjuangkan aspirasi publik, sehingga masyarakat memilih menempuh cara penyelesaian atau jalan keluar yang mereka ciptakan sendiri. Karena itu, sudah saatnya Pak SBY berbicara.

Pak SBY, bicaralah....

Wina Armada Sukardi Ketua Komisi Hukum Dewan Pers
Kompas, Selasa, 17 November 2009

Berkaca pada KPK Hongkong

Pada tahun 1970-an, korupsi menjadi masalah krusial di Hongkong. Mengakarnya budaya korupsi membuat sopir ambulans enggan membawa pasien kritis sekalipun tanpa mendapatkan ”uang teh”.

Tradisi ”uang pelicin” juga mengakar di tubuh kepolisian. Bahkan, saat itu mafia Triad seolah menjadi pengendali institusi kepolisian karena hampir semua polisi bisa dibeli. Puncaknya, Kepala Kepolisian Hongkong Peter Godber dinyatakan terlibat. Godber menyembunyikan 4,3 juta dollar Hongkong dan 600.000 dollar AS di rekeningnya di luar negeri. Godber lalu memanfaatkan statusnya sebagai polisi, kabur meninggalkan Hongkong, bersembunyi di London.

Kasus Godber memicu kemarahan masyarakat Hongkong. Lebih dari 1 juta orang turun ke jalan menuntut pembentukan komisi antikorupsi. Desakan ini mendorong lahirnya ICAC (Independent Commission Against Corruption), 15 Februari 1974.

Awalnya banyak kalangan meragukan keberhasilan komisi ini dalam memberantas korupsi. Bahkan, tak sedikit yang menyebutnya tak mungkin dilakukan. Namun, komisi ini menunjukkan tajinya melalui keberhasilan menyeret Godber kembali ke Hongkong dan mengadilinya.

Bukan hanya ”menyapu” pucuk pimpinan, komisi juga tak segan-segan melibas polisi di tingkat bawah. Padahal, institusi kepolisian sendiri menempatkan ratusan personel dalam ICAC.

Gebrakan komisi itu membuat polisi di Hongkong marah. Puncaknya, tiga tahun setelah ICAC berdiri, sejumlah polisi menyerbu kantor ICAC, melemparinya dengan batu. Inilah kerusuhan massal yang dipicu upaya pemberantasan korupsi.

Kerusuhan berhasil diredam setelah ICAC mengumumkan amnesti bagi korupsi skala kecil yang dilakukan sebelum 1977. Meski demikian, ICAC tetap menjerat beberapa unsur pimpinan teras Kepolisian Hongkong sebagai tersangka korupsi. Selain itu, 119 polisi Hongkong, termasuk seorang petugas Bea dan Cukai, diadili dan 24 polisi dikenai tuduhan konspirasi. Ratusan aparat pemerintahan yang korup juga dilaporkan diringkus.

Korupsi turun

Sejak itu, korupsi di tubuh polisi turun hingga 70 persen. Dari 1.443 laporan pada 1974, menjadi 446 laporan pada 2007. Hongkong menjelma menjadi negara terbersih kedua di Asia berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI). ICAC terus beroperasi hingga kini. Bahkan, pemerintahnya menggunakan slogan ”The Competitive Advantage of Hong Kong is the ICAC” untuk menarik minat investor asing agar menanam modalnya di Hongkong. Investor pun berduyun-duyun menanamkan uang di negara bekas jajahan Inggris ini. Kini di Hongkong berdiri tak kurang dari 7.500 gedung pencakar langit yang membuat negara itu dikenal sebagai kota ”terjangkung” di dunia.

Menurut Tony Kwok Man-wai, mantan Kepala Operasi ICAC, keberhasilan komisi tidak lepas dari dukungan politik yang kuat dari pemerintah. ICAC diposisikan sebagai lembaga yang langsung bertanggung jawab terhadap pemimpin pemerintahan tertinggi dan menjadi lembaga yang benar-benar independen. Hal itu meyakinkan ICAC bebas dari campur tangan dalam melakukan penyelidikan.

Dukungan politik yang kuat juga diartikan sebagai dukungan finansial. ICAC mungkin merupakan badan antikorupsi paling mahal di dunia. Pada tahun 2002, ICAC ”menghabiskan biaya” 90 juta dollar AS. Meski terlihat besar, jika dibandingkan dengan anggaran belanja Hongkong, nilainya tak lebih dari 0,3 persen. Nilai itu amat kecil jika dibandingkan dengan hasil yang didapat, yakni masyarakat bersih dari korupsi yang berimbas pada derasnya arus investasi ke Hongkong.

Empat pilar

Mr Ambrose Lee Siu-kwong, Komisioner ICAC, mengatakan, ada empat pilar keberhasilan Hongkong dalam perang melawan korusi. Pertama, komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi. Kedua, ICAC beroperasi secara independen. Ketiga, ICAC memiliki tim yang bekerja profesional. Keempat, dukungan kuat komunitas dalam pemberantasan korupsi.

Atas pengalaman Hongkong, apa yang kini dialami Indonesia, kurang lebih serupa. Jika akhirnya Hongkong berhasil mengatasi konflik yang melibatkan aparatur penegak hukum, sudah saatnya Indonesia belajar dari pengalaman itu dan memberi ruang bagi KPK untuk membuktikan dirinya.

Didi Irawadi Syamsuddin Anggota Komisi III DPR
Kompas, Selasa, 17 November 2009